Cara Membuat Surat Kehilangan

Apakah kamu kehilangan dompet ? Jika iya, semoga masalahmu segera terselesaikan setelah membaca artikel di blog ini.

Harga dan isi dompet mungkin tidak seberapa. Tapi identitas yang ada di dalamnya sangatlah penting yang mungkin nilainya lebih dari isi dompet. Apalagi jika kartu ATM kamu isinya jutaan.

Tabahkan hati dan mulailah dengan mengikhlasknya.

Setelah itu segera urus identitas kamu yang hilang itu satu per satu. Sebelum mengurus kartu identitasmu yang hilang, kamu harus membuat surat keterangan kehilangan terlebih dahulu di kantor kepolisian.

Surat kehilangan dari kepolisian ini berbentuk selembar surat dengan ukuran kertas HVS. Surat ini sangat penting karena sebagai bukti dasar pembuatan kartu identitas yang baru di Kantor Catatan Sipil (jika yang hilang KTP).

Persiapan sebelum ke kantor Polisi

Siapkan hal – hal di bawah ini sebelum kamu ke kantor polisi:

  • Membawa identitas diri (bisa Kartu Keluarga, Buku Simpanan atau Id Card).
  • Catat dan ingat barang atau identitas apa saja yang hilang.
  • Menyiapkan data pendukung yang dilaporkan (fotocopy atau Photo).

Kelengkapan Berkas yang harus di bawa

Berikut beberapa daftar berkas yang harus kamu siapkan sebelum membuat surat kehilangan:

  • KTP hilang : Siapakan fotocopy KTP atau Kartu Keluarga
  • ATM hilang : Buku simpanan atau fotocopy buku simpanan
  • SIM hilang : siapkan fotocopy SIM atau nomor SIM
  • STNK hilang : siapkan fotocopy STNK atau fotocopy BPKB

    Hilang semua ? ya bawa semuanya.

Tahapan di kantor Kepolisian

Datang ke kantor polisi terdekat di daerah kamu, bisa ke Polsek atau Polres.

  1. Masuk dan cari bagian Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat.
  2. Tertib antrian dan menunggu giliran untuk laporan. Biasanya di bagian ini banyak masyarakat yang membuat berbagai macam jenis surat keterangan.
  3. Saat giliran kamu, jelaskan maksud dan tujuan (meminta surat kehilangan).
  4. Petugas (Polisi) akan menanyakan hal-hal yang terkait dengan hilangnya dompetmu. Ceritakan saja kronologis kehilangnya.
  5. Sebelum tanda tangan di surat kehilangan, periksa terlebih dahulu surat tersebut. Khawatir jika ada salah ketik atau salah data.
  6. Jika yang hilang lebih dari satu item (KTP, SIM, 3 ATM dan STNK) maka mintalah Surat Kehilangan tersebut beberapa rangkap. Atau anda fotcopy dulu lalu minta legalisir.
  7. Jangan lupa ucapkan terima kasih.

Setiap instansi akan membutuhkan 1 surat keterangan kehilangan. Jadi persiapkanlah sejak awal agar waktumu tidak habis untuk bolak balik ke kantor polisi.

Perlu kamu tau, satu surat kehilangan ini sudah mencakup semua keterangan barang-barangmu yang hilang. Jadi bukan, KTP satu surat, untuk ATM satu surat dst. Tapi satu surat menjelaskan detail barang-barang kamu yang hilang.

Masa berlaku Surat

Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian ini hanya berlaku selama 14 hari, tapi tenang saja karena surat ini bisa diperpanjang.

Saya kira, waktu 14 hari sudah cukup untuk mengurus identitas kamu yang hilang. Jika tidak selesai, kamu harus membuat surat kehilangan lagi ke kantor polisi.

Pertanyaan seputar pembuatan surat kehilangan

Susah gak mas buat surat kehilangan di kantor polisi ?

Gak susah, simple. 15-20 menit paling sudah selesai.

Bisa diwakilkan gak untuk buat surat kehilangan ini ?

Saran saya, kamu datang sendiri jangan diwakilkan. Polisi akan tanya ini itu. Kamu harus bisa jawab dan menjelaskan kronologi hilangnya dompetmu.

Apakah ada biaya untuk membuat surat kehilangan ?

Pengalaman saya, tidak ada biaya alias gratis. Syaratnya kamu harus datang sendiri ya..

Jika yang menghilangkan orang lain, apakah pemilik harus datang dan ikut melaporkan ?

Yang wajib melaporkan adalah pemilik resmi identitas, meskipun yang menghilangkan orang lain. Datang berdua lebih baik.

Demikian informasi cara membuat surat kehilangan KTP, SIM dan ATM di kantor polisi, semoga bermanfaat.

Leave a Comment